Juga dapat kita saksikan lagi di rumah-rumah sakit, betapa banyak orang yang dalam keadaan sakit –padahal dia masih mampu melaksanakan shalat dengan duduk, berbaring, atau dengan isyarat- meninggalkan rukun Islam yang mulia ini. Begitu pula kita dapat menyaksikan di kendaraan umum semacam di bus atau kereta, ketika kita melakukan safar (perjalanan jauh), betapa banyak orang di kendaraan tersebut hanya tidur dan guyon saja, sudah masuk waktu shalat, namun tidak ada satu pun yang beranjak mengambil air wudhu atau bertayamum. Waktu shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, dia memang masih di kendaraan tadi, tetapi tidak ada satu pun shalat dilaksanakan. Terakhir, begitu pula kita sering saksikan sebagian orang sering meninggalkan shalat shubuh karena selalu bangun kesiangan. Sudah termasuk kebiasaannya bangun jam 6 pagi, lalu bergegas mandi dan berangkat kuliah atau ke tempat kerja, sedangkan shalat shubuh, dia tinggalkan begitu saja.
Memang sungguh prihatin dengan keadaan umat saat ini. Kebanyakan orang mengaku beragama Islam di KTP, namun seringsekali meninggalkan shalat. Mereka semangat dengan hal-hal duniawi, dengan mengais rizki siang dan malam. Namun mereka tidak pernah bersyukur dengan nikmat yang Allah berikan dengan melaksanakan shalat. Padahal yang namanya syukur adalah seseorang memanfaatkan nikmat Allah untuk melakukan ketaatan kepada-Nya.
Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Shalat adalah Perkara yang Pertama Kali akan Dihisab
Shalat merupakan perkara yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba sebelum amal yang lainnya. Dari Abu Hurairah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ ” . وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ حَسَبَ ذَلِكَ ” .Dalam riwayat lainnya, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.” (HR. Abu Daud. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Masyobih no. 1330)
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan,’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”
Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya
Seorang ulama besar, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan,
”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (artinya mereka sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata,
“Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan,
“Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”Sumber: rumaysho.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan dan komentar Anda disini